Kamis, 21 April 2011

DUA TAHUN JADI KADES, UNTUNG PULUHAN JUTA

Kades Mataru Utara Gelapkan Raskin

KEPALA Desa (Kades) Mataru Utara, Yeremias Lauata, diadukan tujuh warganya, yakni Yahya Padalani, Jefri Atakama, Paulus Alosina, Mateos Manimakani, Kanaan Lengmalu, dan Melkias Kamat. Ketika mendatangi Dapur SUAR belum lama ini, mereka (ketujuh warga) menyampaikan keluhan-keluhan sebelum menyerahkan surat dengan Nomor :01/Asp.MU/II/2011. Berdasarkan keluhan yang disampaikan, diketahui bahwa Yeremias Lauata telah menyalahgunakan jatah Beras Miskin (Raskn) Desa Mataru Utara sejak tahun 2009 hingga 2010. Yeremias Lauata dinilai telah menguras hak masyarakat Desa Mataru Utara. Oleh sebab itu, mereka sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus penipuan ini.   
Berdasarkan surat yang diterima SUAR, jelas tertulis rincian penyalahgunaan Raskin yang dilakukan Yeremias Lauata. Dari rinciannya diketahui bahwa biaya Raskin yang dipungut dari tangan masyarakat sebesar Rp. 2.500/kg. Padahal menurut data masyarakat, biaya Raskin yang disetot ke DOLOG adalah Rp. 1600/kg. Di sini, Yeremias Lauata mendapat keuntungan dari pungutan tersebut sebesar Rp. 900/kg. Hal itu terjadi sepanjang tahun 2009.  Sehingga jika ditotalkan, Yeremias Lauata meraup untung sebesar Rp. 22.356.000,-.
Pada tahun 2010, jatah Raskin turun dari 15 kg menjadi 13 kg. Dalam 5 bulan pertama, biaya yang dipungut dari masyakarakat sebesar Rp. 8.970/kg. Dari pungutan tersebut, keuntungan yang diperoleh Yeremias Lauata sebesar Rp.900/kg. Sehingga bila ditotalkan, keuntungannya selama 5 bulan adalah sebesar Rp. 8.073.000,-. Hal yang sama terjadi pada 7 bulan tersisa. Keuntungan dari tiap kg Raskin masih sama yakni 900/kg. Oleh sebab itu, total keuntungan Yeremias Lauata dari 7 bulan itu sebesar Rp. 13.041.000,-. Maka, Yeremias Lauata meraup untung dari pungutan beras raskin sebesar Rp. 21.114.000,-. Sebuah jumlah yang fantastis bila diakumulasi keuntungan dari tahun 2009 dan 2010 yakni Rp. 43.470.000,-.
Anehnya, berdasarkan berdasarkan informasi, Raskin tersebut ditaruh di kiosnya untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, dari data tersebut di atas, selaku mewakili masyarakat Desa Mataru Utara, mereka memohon kepada pimpinan DOLOG agar distribusi Raskin ke Desa Mataru Utara untuk sementara dipending sambil menunggu terpilihnya Kepala Desa Mataru Utara yang baru.  
“Dari semua penyalagunaan kewenangan ini, kami masyarakat telah dirugikan. Untuk itu, kami mohon kepada pimpinan DOLOG agar dapat menolong kami masyarakat kecil. Sebab kami juga merupakan bagian dari masyarakat Alor yang membutuhkan perlindungan hukum demi hak kami yang disalahgunakan oleh pimpinan desa kami. Sekali lagi kami memohon kepada pimpinan DOLOG agar Kades Mataru Utara diproses sesuai hukum yang berlaku. semi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar