Kamis, 06 Oktober 2011

Anggota DPRD Tak Berhak Sewa Beli Kendaraan Dinas


Tahu Diri Dooong.....!
Mobil Dinas DPRD Alor
Anggota DPRD Tak Berhak Sewa Beli Kendaraan Dinas

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak berhak melakukan sewa beli kendaraan oprasional. Jika terjadi proses sewa beli lima buah mobil operasional, maka langkah tersebut telah bertentangan dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.


Kebijakan ini rupanya mengusik anggota Komisi A DPRD Alor, Jonathan Mokay. Sebagaimana dikemukakan Komisi C DPRD Alor dalam laporannya tentang pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2010, kelima unit operasional DPRD yang kini digunakan, Hermanto Djahamouw SH, Sulaiman Singh SH, Matias Lily, Mulyawan Djawa dan Seprianus Kaminukan BA, telah disewabelikan. Untuk itu Komisi C meminta pemerintah agar kelima mobil operasional yang telah disewabelikan anggota Dewan, segera dilengkapi dengan surat-surat yang memadai.

Selain ketentuan yang melarang anggota Dewan melakukan sewa beli, juga usia mobil yang belum memenuhi syarat ketentuan minimal berusia lima tahun. Bukan hanya itu, menurut Mokay, penggunaan lima unit mobil operasional DPRD jenis Zusuki APV tahun pengadaan 2005 ini pun telah menyalahi ketentuan. 

Kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menegaskan, pimpinan DPRD disediakan masing-masing satu unit kendaraan dinas jabatan dan belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD. Juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), karena di dalamnya hanya disebutkan fraksi-fraksi DPRD dilengkapi dengan sebuah sekretariat, tetapi tidak disebutkan kendaraan operasional.




Selanjutnya, dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tentang dirincikan, sekretariat fraksi difasilitasi alat tulis kantor (ATK), bukan mobil untuk kegiatan operasional.

“Maka penggunaan operasional yang saat ini berada di tangan para pimpinan fraksi telah menyalahi ketentuan,”terang Mokay.


Menurut dia, kendaraan operasional DPRD sebagaimana dimaksudkan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, kendaraan operasional adalah kendaraan yang dapat dipinjam pakai kepada alat kelengkapan DPRD dan fraksi bukanlah alat kelengkapan. Pinjam pakai berarti setelah dipakai, kembalikan ke Sekretariat DPRD, bukan diparkir di rumah masing-masing anggota Dewan, sebagaimana layaknya kendaraan dinas jabatan. Itu pun kata dia, status penggunaannya pun harus diatur dengan keputusan kepala daerah. Mokay meminta agar pemerintah segera menertibkan aset milik daerah, yang dimulai dari Sekretariat DPRD.

“Kalau di tubuh DPRD sendiri belum bisa ditertibkan, bagaimana mungkin bisa mengawasi instansi yang lain. Fungsi pengawasan akan tersandra dengan sendirinya karena Dewan tidak mampu melakukan pengawasan terhadap dirinya sendiri,”tandasnya.

Menurut Mokay, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT dalam rekomendasinya meminta agar Pemkab Alor menertibkan seluruh aset milik pemerintah. Sebagai wakil rakyat, Mokay meminta agar penertiban itu dimulai dari lembaga DPRD. (gustav)

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus