Sabtu, 08 Oktober 2011

Bandara Kabir Bukti Pembangunan Monumental Pally-Tahir


Bandara Kabir Bukti Pembangunan Monumental Pally-Tahir
Lokasi Bandar Udara Kabir, Kecamatan Pantar
Impian masyarakat Pulau Pantar agar bisa terakses sarana transportasi udara nampaknya kian di pelupuk mata. Pada tahun 2012 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor akan membangun sebuah bandar udara (Bandara) di Kabir, ibukota Kecamatan Pantar.

JIKA rencana ini berjalan mulus, Bandara Kabir bakal menjadi bangunan monumental Drs Simeon Th Pally-Drs Jusran M Tahir (Pally-Tahir) yang terus dikenang publik Kabupaten Alor karena dibangun pada masa pemerintahan mereka. Segala persiapan terkait pembangunan bandara telah disiapkan pemerintah setempat hingga ke Kementerian Perhubungan RI. Restu Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya pun termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Nomor BU.550/29/Dishub/2011, tertanggal 5 September 2011, berdasarkan surat permohonan Bupati Alor tentang penetapan lokasi Bandar Udara Kabir, Nomor 550.553/548/Dishubkominfo/VII/2011.

“Sudah dapat dipastikan akan dibangun pada tahun anggaran 2012 nanti,”tandas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Alor, Terince Mabilehi SH, menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya pekan lalu.

Terkait luas areal yang bakal digunakan sebagai lokasi pembangunan bandara, Terince menegaskan lokasi yang saat ini telah disiapkan pemerintah seluas 5000 meter X 1000 meter. Meski demikian Terince enggan mengomentari terkait areal bandara yang dinilai masih kurang dan dibutuhkan areal tambahan. Informasi yang dihimpun SUAR, menurut rencana pembangunan Bandara Kabir dengan pajang landasan 1200 meter dan lebar 100 meter akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan sistem tahun jamak yang akan dimulai pada tahun anggaran 2012 mendatang. Sesuai perencanaan, dana yang digelontorkan untuk pembangunan sarana tranportasi udara ini pun menembus angka Rp 61 milyar. Hasil survei menunjukan lahan yang digunakan pun kurang lebih mencapai 3000 meter X 500 meter. Kini Pemkab Alor hanya memiliki areal seluas 500 meter X 1000 meter. Itu berarti Pemkab masih memiliki devisit lahan seluas 200 meter X 500 meter. Sudah tentu lahan milik masyarakat dan sejumlah fasilitas umum yang telah dibangun di atasnya, harus turut dibebaskan demi pembangunan proyek ini.

Terince pun mengaku kalau saja lahan milik masyarakat Kabir saat ini memang tersedia. Survei awal pun telah dilakukan termasuk pemetaan lokasi, termasuk tanah-tanah milik masyarakat yang bakal dibebaskan bagi areal bandara. Tetapi dia lagi-lagi menolak berkomentar terkait berapa luas lahan milik masyarakat yang bakal dibebaskan untuk pembangunan proyek tersebut. Mantan Kabag Hukum Setda Alor ini pun memastikan kalau lahan milik masyarakat yang bakal dibebaskan pun telah disosialisasikan pada 9 Juli 2011 lalu dan masyarakat pun setuju untuk pembangunan bandara tersebut. Akan tetapi Terince pun membantah kalau keputusan memilih Kabir sebagai lokasi pembangunan bandar udara di Pantar, sarat muatan politis karena tidak tertutup kemungkinan kebijakan ini bakal memuluskan rencana Kabir menjadi ibu kota kabupaten, jika kelak niat masyarakat Pantar memekarkan diri dari menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Alor diluluskan Pemerintah Pusat. Menurut dia, peta Bandara Kabir telah masuk dalam data base Dirjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan RI, sebagai bandara yang akan dibangun pemerintah. Areal bandara yang ada saat ini pernah digunakan pada masa kolonial untuk pendaratan pesawat jenis cassa di Pulau Pantar. Berdasarkan hasil studi kelayakan tim dari Dirjen Perhubungan Udara, pun telah menyatakan layak untuk dibangun.

Terkait lokasi bandara, Camat Pantar, Sudirman Halung S.Sos yang dikonfirmasi terpisah via ponselnya, Kamis (22/9) lalu, belum dapat memastikan jumlah pemilik lahan seluas 500 meter X 2000 meter yang bakal dibebaskan untuk lokasi pembangunan bandara. Hal ini dikarenakan belum ada bukti kepemilikan berupa sertifikat oleh masing-masing pemilik lahan. Pendataan masih dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor, untuk memastikan jumlah pemilik lahan, barulah dilakukan pembebasan. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya penolakan masyarakat terkait pemanfaatan lahan mereka untuk pembangunan bandara. Dikatakan Halung, sejumlah warga berkeberatan karena mereka menggantungkan hidup pada keberadaan lahan tersebut. (gustav)

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus