Minggu, 27 Maret 2011

ALOR, KABUPATEN YANG TERTINGGAL


ALOR, KABUPATEN YANG TERTINGGAL
Akan Menjadi Perhatian Khusus
Rombongan KPDT Bersama Anggota DPRD Alor Serta Para Siswa SD disalah satu Pedesaan

RAPAT Koordinasi Wilayah Perbatasan Tingkat Nasional yang dilaksanakan di Aula Serba Guna Gereja Pola Tribuana Kalabahi selama dua hari yakni tanggal 09 sampai 10 maret 2011 tersebut membahas sejumlah agenda penting. Rapat tersebut merupakan kerjasama Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor. Berdasarkan pantauan SUAR, rapat tersebut dihadiri beberapa staf KPDT, Bappeda Propinsi NTT, Bupati Alor, seluruh anggota DPRD Alor, unsur Muspida, pimpinan SKPD, Camat dan sejumlah PNS di lingkup Pemkab Alor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SUAR, inti sari dari agenda pertemuan tersebut adalah untuk menyimak dari dekat Kabupaten Alor yang kini telah diakomodir bersama dengan 26 kabupaten lain di Indonesia menjadi kabupaten perbatasan. Oleh sebab itu, dalam geliat pembangunan di Kabupaten Alor akan ada intervensi-intervensi khusus dari Pemerintah Pusat.
Selaku mewakili panitia rapat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Alor, Drs. Marthen L. Hitikana mengatakan bahwa setelah Timor-Timur terlepas dari Indonesia menjadi sebuah negara berdaulat, maka NTT menjadi propinsi perbatsan. Namun tidak semua kabupaten yang membentuk propinsi NTT dikategorikan sebagai kabupaten perbatasan.
“Kabupaten yang dikategorikan sebagai kabupaten perbatasan adalah Kabupaten Sabu, Rote Ndao, Belu dan Alor. Dalam konteks ini, Alor sebagai kabupatean perbatasan laut” katanya.
Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally, mewakili Gubernur NTT, mengatakan bahwa isu daerah perbatasan saat ini menarik untuk dibicarakan. Apalagi berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS), NTT dikategorikan sebagai propinsi terbelakang. Uniknya, dari propinsi terbelakang itu, kini NTT menjadi propinsi terdepan. Tentunya segala sarana prasarana yang tidak memadai kini menjadi tanggung jawab bersama antara daerah dan pemerintah pusat.
Namun terlepas dari itu, berbagai keuntungan yang diperoleh melalui status baru itu, NTT terlilit persoalan perbatasan darat seperti pada beberapa wilayah di Kabupaten TTS, TTU dan Belu yang berbatasan dengan Timor Leste. Persoalan tersebut hingga kini penyelesaiannya belum tuntas.
Sementara itu, Sekretaris KPDT, Lucky H. Korah mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007, maka daerah perbatasan merupakan kawasan strategis.
“Daerah perbatasan merupakan salah satu prioritas dari 11 prioritas nasional. Dalam prioritas itu, Alor sebagai 1 prioritas daerah tertinggal”  ujar Korah, saat menyampaikan inti sari pemikiran dari Mentri PDT, Ir. Helmi Faishal Zaini yang tidak hadir karena ada sejumlah agenda nasional yang harus diselesaikan di Jakarta.
Namun, Korah melanjutkan bahwa Pemkab tidak perlu khawatir karena predikat “tertinggal” memiliki berkah. Yaitu, intervensi pemerintah pusat terus diberikan untuk membantu mempercepat proses pembangunan di daerah ini. cha





1 komentar:

  1. buat pemda alor,tolong halang org albes nulis sejarah alor,sebap sejarah yg mereka tulis adalah salah dan nga benar.
    nga ada hukti yg kukuh,nga ada awal nga ada akhirnya.

    BalasHapus