HALAMAN UTAMA

Selasa, 27 September 2011

Empat Desa Dambakan Air


Empat Desa Dambakan Air
Gudang sebagai simbol adat istiadat kab.Alor

Kupidil, SUAR – Listrik dan jalan merupakan kebutuhan mendasar setelah peradaban manusia berkembang. Namun tidak bagi air bersih. Air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak dapat tergeser. Sehari tanpa air akibatnya lebih fatal bila sehari tanpa makanan.
Desa Kupidil, Desa Lawahing, Desa Otvai dan Desa Alila Selatan merupakan 4 desa di pegunungan Kabola yang sampai saat ini belum menikmati air bersih bahkan keadaan itu telah dialami bertahun-tahun. Padahal kebutuhan air bersih di Kota Kalabahi disuplai oleh desa-desa yang telah disebutkan di atas. Sehingga sungguh ironis kalau desa-desa tersebut mengalami kekurangan air bersih.
Kondisi tersebut diperparah oleh tidak adanya pelayanan air bersih oleh PDAM ke desa-desa tersebut selama ±4 tahun. Sehingga bak-bak penampung yang dulunya dimanfaatkan untuk menampung air dari PDAM hanya berfungsih ketika musim hujan tiba. Namun, karena bak-bak tersebut menganggur pada musim kemarau, maka tidak sedikit bak penampung yang retak sehingga harus ditambal agar dapat menadah air hujan pada musim hujan.
Menyadari akan kekurangan air, masyarakat ke-4 desa menyianyati dengan mengambil air dari Kalabahi menggunakan kendaraan. Namun adalah mudah bagi mereka yang memiliki kendaraan pribadi. Sedangkan yang tidak memilikinya, maka satu-satunya cara adalah menggunakan transportasi umum atau menggunakan jasa ojek.
Kepala Desa Kupidil, Onesimus Maoulaka dan Ketua Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) Kupidil, Hermanus Awalaa belum lama ini mengatakan, khusus di Desa Kupidil, masyarakat menadah air di Hingyele. Perlu diketahui bahwa di Hingyele tersebut debit airnya sangat terbatas. Bayangkan saja, berdasarkan pantauan, airnya berkapur dan jatuh menetes sedikti demi sedikit dari kuncup batu yang menggantung. Tetesan itulah yang ditadah oleh masyarakat di Desa Kupidil untuk keperluan air bersih. Karena debit airnya terbatas, maka untuk mendapatkan 5 liter air bersih saja waktu yang diperlukan mendekati 1 jam. Selain itu, untuk mendapatkan kesempatan menadah air masyarakat harus rela mengantri berjam-jam karena semua masyarakat Desa Kupidil menjadikan Hingyele sebagai satu-satunya tempat di mana air bersih diperoleh.

Utamakan Air

Keprihatinan terhadap kesulitan air bersih ke-4 desa di atas telah lama dikeluhkan masyarakat. Namun sejauh ini, keluhan-keluhan tersebut sama sekali tidak mendapat tanggapan. Padahal, menurut Hermanus Awalaa, setiap memasuki moment-moment Pemilu Legislatif atau PemuliKada, masyarakat selalu dijanjikan oleh orang-orang tertentu bahwa kebutuhan dasar masyarakat akan diupayakan solusinya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun setelah terpilih, pejabat-pejabat itu seakan melupakan janji yang pernah disampaikannya.
Kamis, (18/08/2011) di Desa Kupidil, Ikatan Mahasiswa Kepala Burung (IMKB) memfasilitasi pertemuan 4 Kepdes yang mengalami persoalan yang sama yakni Onesimus Maoulaka sebagai Kepdes Kupidil;  Kepdes Lawahing, Yohanis Outang; Kepdes Otvai, Alelang; dan Kepdes Alila Selatan, Dahlan Umar untuk menyesuaikan kebutuhan mendasar ke-4 desa yang belum diperhatikan pemerintah. Dari pertemuan tersebut disepakati 3 kebutuhan dasar yang secara bersama dialami oleh masyarakat ke-4 desa. Ke-3 kebutuhan dasar tersebut adalah air bersih, listrik dan jalan raya. Namun, lanjut Hermanus, dari ketiga kebutuhan dasar tersebut, air bersih disepakati untuk diprioritaskan. Perlu diketahui, sumber mata air yang disepakati untuk dimanfaatkan adalah mata air yang berada di dekat omtel Desa Otvai. Kini, yang menjadi persoalan adalah bagaimana air tersebut dapat sampai ke rumah-rumah penduduk setempat. Menurut Hermanus, persoalan ini segera akan disampaikan kepada pemerintah untuk diatasi. cha

Senin, 26 September 2011

Dewan Adat Berencana Gugat Kementrian Kehutanan RI ?


Dewan Adat Berencana Gugat Kementrian Kehutanan RI ?

Sumber Mata Air Panas Tuti Adagai di Kecamatan Alor Timur Laut

Serenglang, SUAR – Kebebasan masyarakat adat dalam memanfaatkan tanah ulayat telah lama dibatasi oleh pemerintah. Sikap pemerintah tersebut memantik sejumlah reaksi dari masyarakat adat yang sebagian wilayahnya diklaim menjadi hutan kawasan. Oleh sebagian orang, keresahan masyarakat seusia dengan pengkaplingan sepihak yang dilakukan pemerintah khususnya kementrian kehutanan terhadap hak ulayat.
Dalam perkembangannya, eksistensi kebijakan sepihak tersebut mulai terganggu oleh kesadaran masyarakat adat yang terus meningkat. Jika ditilik, kesadaran tersebut tidak hanya dilatarbelakangi oleh pendidikan tetapi lebih diakibatkan oleh situasi sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat. Masyarakat telah gerah dengan batasan-batasan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pemanfaatan hak ulayat. Sebagai misal, untuk menebang pohon di lahan miliknya, masyarakat yang bersangkutan harus memperoleh izin dari pihak berwajib jika tidak ingin berlarut-larut dalam urusan hukum. Ironisnya lagi, tidak sedikit pemukiman masyarakat yang masuk dalam hutan kawasan. Sehingga sewaktu-waktu masyarakat di wilayah yang diklaim pemerintah dapat dievakuasi.
Berdasarkan pemikiran itu, sebagai pemilik ide dasar, Pdt. Philipus Tande dan Marthen Maure, SH, membentuk Forum Masyarakat Adat di Kecamtan Alor Timur Laut (ATL). Lewat panitia, Forum Masyarakat Adat ATL akan melakukan Temu Kampung Masyarakat Adat (Tekad) Kabupaten Alor pada tanggal 10 september di Tipiting, Desa Air Mancur, Kecamatan ATL. Kegiatan yang akan dibuka oleh Bupati Alor, Drs. Simeon Th. Pally itu akan diikuti oleh seluruh tokoh adat sekabupaten Alor.
Menyangkut Temu Adat Masyarakat Kampung Kabupaten Alor itu, Pdt. Philipus Tande dan Ketua Panitia, Abdon Frare, menghimbau kepada seluruh tokoh–tokoh adat di Kabupaten Alor untuk mengikuti Temu Kampung Masyarakat Adat yang akan dilaksanakan itu. Sebab, selain memperkuat solidaritas masyarakat adat, kebijakan-kebijakan strategis dapat dihasilkan bila semua tokoh adat turut berpartisipasi. Sasaran kegiatan ini, lanjutnya, khusus membahas strategi dalam menyatukan konsep bersama yang nantinya dijadikan rekomendasi kepada Kementrian Kehutanan. Intinya adalah menuntut Kementrian Kehutanan agar mengembalikan hak ulayat kepada masyarakat.
Selain itu, secara terpisah, Marthen Maure,SH menjelaskan, bahwa mekanisme penetapan hak ulayat saat itu tidak melalui persetujuan dewan adat. Oleh sebab itu, Temu Kampung Masyarakat Adat akan menggunakan celah itu untuk menuntut Kementrian Kehutanan agar dapat mengembalikan hak ulayat masyarakat adat. Setelah dikembalikan, maka dewan adat akan menyepakati (kesepakatan di tingkat suku) areal-areal mana yang akan dijadikan sebagai hutan kawasan.  Namun sekiranya perjuangan ini tidak digubris, maka temu kampung masyarakat adat akan menempuh jalur hukum. cha

DIDUGA Rp.11,4 MILYAR PENYEBAB DISCLAIMER DUA KALI Para Pejabat Saling Menuding


Kalabahi, SUAR – Setelah pada Tahun Anggaran (TA) 2009, kali ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Alor TA 2010. Dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD, temuan paling besar terdapat pada tiga SKPD yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (PKAD) dan Sekretariat Dewan(Sekwan).

Tahun 2009 sebagai tahun pertama “disclaimer” adalah wajar. Namun yang mengherankan adalah ketika BPK kembali menghadiahkan “disclaimer” terhadap pengelolaan keuangan daerah pada TA 2010. Kabupaten Alor kembali terjatuh pada lubang yang sama. Yang menjadi pertanyaannya adalah apa penyebab “disclaimer” hingga masuk kepada kali kedua?
Salah satu sumber yang tidak ingin dikorankan namanya mengemukakan, penyebab “disclaimer” adalah Rp.11,4 miliard lebih. Rp.11,4 miliard lebih adalah kas daerah yang tercatat di rekening bank yang telah digunakan oleh sejumlah SKPD namun belum melaporkan ke dinas PKAD untuk selanjutnya dicatat dalam Buku Kas Umum Daerah (BKUD) TA 2007/2008 untuk disertakan dalam pembahasan anggaran bersama DPRD untuk dimatikan kasnya atau ditutup bukukan.
Yang mengherankan bagi sumber tersebut, selisih kas pada BKUD ini sudah berjalan selama 4 TA. Namun pemerintah dalam hal ini Inspektorat Daerah (Irda) belum bisa menjelaskan pemanfaatan anggaran tersebut. Perlu diketahui, pemanfaatan anggaran itu dikelolah oleh sejumlah SKPD namun SKPD-SKPD tersebut belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran.
Selisih yang terjadi ini, baginya, bukan sekedar kesalahan administrasi antara lain perjalanan dinas saja tetapi lebih dari itu anggaran tersebut terindikasi telah terjadi penyalahgunaan dalam implementasi program di setiap SKPD. Hal ini dibuktikan dengan sering terjadinya keterlambatan dalam penyampaian laporan penggunaan anggaran pada setiap tahunnya.
Sumber tersebut juga membeberkan bahwa ada 4 kemungkinan predikat yang akan diberikan oleh BPK kepada setiap kabupaten/kota dalam pemeriksaan keuangan yakni 1, Tidak Wajar (TW) 2, tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion), 3. Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan yang terakhir adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan tentunya kita semua berharap, kalau WTP dapat disandang oleh Kabupaten Alor.
Kembali kepada Irda, sejauhmana audit yang dilakukan untuk mengungkap Rp. 11.4 miliard lebih pada TA 2007/2008, pasca rekomendasi BPK untuk melakukan audit di TA 2011 karena disclaimer akan terus terjadi apabila selisih Kas dalam BKUD belum dapat diklarifikasi oleh Irda. Oleh sebab itu, harapannya, dengan kejernihan hati Irda dapat mengungkapkan persoalan ini karena Rp.11,4 miliard lebih ini masih terkatung-katung menjadi anggaran siluman yang bergentayangan.

Pemimpin Baru Bertanggung Jawab??

Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas (Kadis) PKAD pada tahun 2008 dijabat oleh Hopni Bukang. Perlu diingat, pada tahun itulah selisih Kas pada BKUD sebesar Rp.11,4 miliard lebih terjadi.
Ketika ditemui dikediamannya, Hopni Bukang menolak memberikan penjelasan terkait disclaimer. Baginya disclaimer bukan menjadi wewenangnya karena saat ini dirinya menjabat sebagai Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan. Oleh sebab itu, Hopni Bukang menyarankan agar persoalan ini ditanyakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau kepada Asisten III bidang Administrasi. Sebab, kedua pejabat ini memiliki garis koordinasi langsung dengan Kadis PKAD sebagai Bendaraha Umum Daerah (BUD).
Menurut pengakuannya, pada saat meletakan jabatan sebagai Kadis PKAD tahun 2008, ada memory yang dibuat dan diberikan kepada bupati untuk selanjutnya diserahkan kepada kadis PKAD yang baru. Memory tersebut dijadikan sebagai referensi bagi Kadis PKAD yang baru dalam hal ini Drs. Urbanus Bella untuk menyelesaikan segala urusan yang belum dituntaskan. Termasuk di dalamnya Rp.10,4 miliard (Hopni tidak ingat jelas). Untuk memperjelas tentang besaran nilai anggaran yang dipermasalahkan, data yang diperoleh Suar dari sumber yang tidak ingin dikorankan namanya itu menyebutkan bahwa yang sebenarnya adalah Rp.11,4 miliar lebih. Kembali kepada Hopni, Hopni menegaskan bahwa uang sebesar itu telah keluar dari kas daerah sehingga hal itu dapat ditelusuri dokumennya di dinas PKAD.
Terkait dengan batas waktu klarifikasi terhadap temuan BPK, Hopni mengaku pernah dalam rapat bersama, bupati meminta dirinya bersama Godlief Sirituka, Bc.Kn (mantan kepala bagian keuangan) untuk membantu Kadis PKAD yang baru dalam menelusuri alur penggunaan anggaran tersebut. Namun dirinya dan Godlief Sirituka belum membantu Kadis PKAD dengan alasan kadis PKAD sampai saat ini belum meminta kesediaanya bersama Godlief Sirituka untuk menelusuri aliran anggaran tersebut. Oleh karena itu, sekiranya Hopni dan Godlief tidak mengetahui aliran anggaran tersebut, harapannya, Kadis PKAD harusnya mengundang Hopni dan Godlief agar duduk bersama untuk membahas persoalan aliran anggaran yang dipermasalahkan.
Menariknya, Hopni menambahkan bahwa kegiatan-kegiatan pemerintahan yang terdahulu tidak bisa dilemparkan kepada pemimpin terdahulu untuk menyelesaikannya. Baginya, kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah wewenang dari pejabat sekarang. Pertanyaannya, apakah pejabat baru bertanggung jawab atas permasalahan ini? Simak edisi berikut media ini cha

Kamis, 21 April 2011

DPRD ALOR DUKUNG PANTAR JADI KABUPATEN

Moris weni, sekretaris panitia Deklarasi Kabupaten Pantar
500 Juta Rupiah Untuk Study Kelayakan

ASPIRASI sejumlah masyarakat Pantar untuk memisahkan Pantar menjadi kabupaten otonom tampaknya memiliki harapan. Hal itu dibuktikan dengan adanya aliran dana sebesar 500 juta rupiah yang ditetapkan DPRD Kabupaten Alor dalam Sidang Paripurna Penetapan APBD Murni 2011. Dana itu dialirkan melalui Dinas Tata Pemerintahan (Tatapem) untuk dilakukannya study kelayakan. Adapun study kelayakan tersebut akan dipercayakan kepada Undana sebagai tim kajian akademik. 
Sekretaris Panitia Pemekaran, Moris Weni, mengatakan, keinginan masyarakat Pantar untuk terpisah dari kabupaten induk telah lama ada. Seiring waktu berjalan, keinginan tersebut makin mencapai titik kulminasi, sehingga struktur kepanitiaan terbentuk sebagai langkah awal aspirasi tersebut.
Menurut mantan Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Undana di era 90-an ini, tugas panitia hanya menjembatani antara masyarakat dan DPRD. Setelah itu, dalam urusan selanjutnya, panitia menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sekedar diketahui, saat deklarasi pemekaran, rabu (12/01), ada ratusan orang yang turut dalam deklarasi itu. Ratusan orang itu merupakan perwakilan dari 45 desa dan 1 kelurahan yang ada di 5 kecamatan di pulau Pantar. Tingginya animo masyarakat untuk turut serta, bagi Weni, adalah suatu bukti kalau masyarakat Pantar sudah sangat mengimpikan adanya suatu kabupaten baru di Alor.
Weni kemudian merincikan sejumlah potensi di Pantar yang kelak akan menjadi orientasi pengelolahan. Sejumlah potensi tersebut diantaranya adalah potensi pertambangan meliputi gyps, emas dan minyak bumi; potensi wisata meliputi selat Pantar dan pulau Rusa; potensi perkebunan meliputi mete; dan potensi perikanan. Untuk potensi perikanan, menurut Weni, Pantar tidak kalah dengan kabupaten induk yang memiliki wilayah laut yang cukup luas. Selain itu, satu hal yang cukup penting adalah ada sebagian laut pantar yakni di Desa Tereweng yang berbatasan dengan laut Timor Leste. Sehingga hal itu ke depan bisa diupayakan agar Pantar bisa dikategorikan sebagai kabupaten perbatasan. 

Cuaca Buruk, Pelayanan Macet
Niat masyarakat Pantar untuk terlepas dari Kabupaten Alor memang berangkat dari realitas yang selama ini dialami masyarakat Pantar. Pada bulan-bulan tertentu, perairan laut yang membatasi pulau Pantar dengan pulau Alor sebagai pusat kabupaten menjadi sulit dilalui. Sebab, sampai saat ini, satu-satunya sarana perhubungan yang dapat dilakukan adalah transportasi laut.
Sebagai bagian dari Kabupaten Alor, tentunya masyarakat Pantar meninginkan adanya jangkauan pelayanan yang dapat dilakukan setiap saat. Namun, pembangunan di Pantar semuanya tergantung cuaca. Pembangunan infrastruktur dapat berjalan bila cuaca menghendakinya. Jika dipaksa, nyawa bisa menjadi taruhan. Seolah mewakili masyarakat Pantar, weni menekankan hal ini berulang-ulang. cha 

GMAHK GELAR KKR DI KALABAHI


Pengobatan Gratis Adalah Pelayanan Kasih

GEREJA Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Daerah Nusa Tenggara melaksanakan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di aula Hotel Kenari sejak tanggal 27 maret – tanggal 02 april 2011. KKR tersebut merupakan puncak dari tour rohani yang sebelumnya telah dilaksanakan dibeberapa titik di wilayah pelayanan yang ada di Kabupaten Alor, yakni Makemi, Lantoka, Padang Panjang, Lelahomi, Kokar, Petleng, Kalabahi, Kopidil, Moimol dan Alemba.
KKR puncak dibuka oleh Bupati Alor, Drs. Simeon Th. Pally yang dihadiri oleh segenap unsur Muspida. KKR berthema “Pencerahan kehidupan” itu, malam pertama dan kedua dipimpin oleh Pdt.Banjarnahor,M.Min. Sedangkan pada malam ketiga hingga hari terakhir KKR, kebaktian dipimpin oleh Ketua GMAHK Uni Indonesia Kawasan Barat, Pdt.DR.Peranginangin. Istri dari Pdt. DR.Peranginangin, Ny. Linda Saragih, M.BA, membawakan pelayanan rumah tangga. Dalam KKR itu juga, pelayanan kesehatan diberi tempat. Pelayanan Kesehatan tersebut dibawakan oleh Dr.Yohanis Manu, salah satu staf di Rumah Sakit Advent Bandung.
Pada siang hari selama KKR berlangsung, GMAHK juga melakukan pengobatan gratis. Pengobatan ini dipimpin oleh Dr.Yohanis Manu, Joko Santoso, dan Darma Sihombing. Kedua nama terakhir itu merupakan perawat di Rumah Sakit Advent Bandung yang turut terlibat secara aktif selama KKR berlangsung. Selain kedua perawat tersebut, Dr.Yohanis Manu juga dibantu oleh dua orang perawat lain, yakni Lia Tipka dan nona Ana. Lia Tipka bekerja sebagai perawat di Puskesmas Kokar, dan nona Ana bekerja sebagai Kepala Apoteker di Rumah Sakit Bergerak Kalabahi.
Pengobatan gratis tidak hanya berpusat di Kalabahi, tetapi juga dilakukan di delapan tempat berbeda. Kedelapan tempat tersebut adalah Kokar, Aimoli, Kopidil, Fung Afeng, Likwatang, Lelahomi, Alemba dan Moimol.
Berdasarkan patauan SUAR, animo masyarakat untuk terlibat dalam pelayanan tersebut sangat luar biasa. Di setiap titik di mana pengobatan gratis dilakukan, jumlah pengunjung berkisar antara 100-200 orang. Bahkan, jumlah pengunjung masih bertambah meski pengobatan gratis hendak berakhir.
Ketua GMAHK Distrik Alor, Pdt. George Penna, M.Min, yang merangkap koordinator pengobatan gratis, mengatakan, tingginya animo masyarakat bukan semata-mata disebabkan oleh kondisi kesehatan yang diderita pasien. Tapi lebih disebabkan oleh bentuk pelayanan yang diberikan. Sebab, pelayanan yang diberikan adalah pelayanan berdasarkan kasih. cha

SERPIHAN AMUNISI MAKAN TIGA PEMUDA DI KABIR

Whelmus Waang, korban serpian peluru


Serpihan amunisi yang mengakibatkan tiga orang pemuda terluka di Kabir, Pantar Timur, cukup mengagetkan masyarakat setempat. Spontan seluruh masyarakat panik terhadap kejadian tersebut. Sebab, kejadian itu terjadi di dalam pasar di mana aktivitas pasar sementara berjalan.
Salah satu kerabat korban, Thomas Waang, mendatangi redaksi belum lama ini dan menceritakan kronologis kasus itu. Berikut ini adalah kronologis lengkap kasus penembakan yang diakui kebenarannya salah satu korban, Wempi Waang.
Kira-kira jam 5 sore, (12/03), pasar Kabir masih ramai. Tujuh orang pemuda sedang berada di dalam sebuah rumah (tempat jualan) di pasar Kabir. Tiba-tiba terdengar bunyi seperti bunyi tembakan dari arah utara tempat ketujuh pemuda tersebut berada. Seluruh penghuni pasar, termasuk juga ketujuh pemuda, panik kemudian menyelamatkan diri. Setelah berada di luar rumah, beberapa menit kemudian, bunyi yang sama terdengar lagi. Bersama dengan penghuni pasar lain, ketujuh pemuda tersebut langsung lari tanpa arah.
Wempi Waang, salah satu dari ketujuh pemuda itu, dengan cepat mengemudi motornya ke luar dari pasar. Tidak berapa lama, terdengar teriakan beberapa warga terhadap Wempi bahwa baju bagian dadanya terdapat darah. Saat itu, Wempi baru mengetahui kalau dirinya terkena tembakan.
Tubuh Wempi kemudian lemas. Dengan bantuan beberapa warga, Wempi akhirnya dilarikan ke Puskesmas yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari pasar.
Di puskesmas tersebut barulah diketahui kalau Wempi terkena dua serpihan yakni di dada dan di lengan kanannya. Serpihan di lengan kanannya berhasil dikeluarkan oleh petugas medis. Tapi, serpihan di bagian dadanya sulit dikeluarkan sehingga oleh bidan, Wempi direkomendasikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi. Malamnya, kira-kira jam 9, Wempi dilarikan menggunakan perahu motor carteran ke Alor Kecil untuk seterusnya dibawa ke RSUD Kalabahi. Di RSUD Kalabahi, Wempi dirawat secara intensif di Unit Gawat Darurat (UGD).
Selain Wempi, Palla Koho dan Koda juga terkena tembakan. Kedua pemuda tersebut adalah bagian dari ketujuh pemuda yang berada dalam rumah bersama dengan Wempi. Namun, luka pada lengan kanan kedua korban tidak terlalu parah, maka kedua korban tersebut dapat ditangani oleh bidan yang bertugas di Puskesmas Kabir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban itu telah dipulangkan untuk dirawat di rumah masing-masing di Kabir.
Menurut Thomas, dua hari setelah kejadian itu warga Kabir belum mengetahui siapa yang diduga pelakunya. Empat orang saksi yang belum diketahui identitasnya belum berani mengatakan siapa pelakunya. Keengganan ketiga saksi untuk berkata jujur bukan disebabkan para saksi tersebut tidak mengenalnya. Tetapi, menurut Thomas, para saksi tersebut kuatir karena lelaki yang diduga pelaku tersebut memiliki catatan menakutkan tidak hanya bagi masyarakat Kabir tetapi masyarakat Kabupaten Alor secara umum.
Sehari setelah kejadian, Tim dari Polres Alor tiba di Kabir, beberapa saksi yang telah disebutkan di atas kemudian mengatakan dengan sebenarnya. Untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, rumah para saksi dijaga oleh beberapa kerabat korban.

Serpihan Masih Diperiksa
Sementara itu, Kapolres Alor, AKBP Dominikus Savio Yenvormase, melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Antonius Mengga, mengatakan, Tim Identifikasi Polres Alor telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak menemukan serpihan-serpihan di lapangan. Serpihan yang diperoleh hanyalah dari tubuh tiga orang korban setelah melakukan kerja sama dengan tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Kabir.
Di samping itu, Polres Alor belum menemukan senjata atau alat yang digunakan pelaku. Sehingga sulit dipastikan apakah pelaku menggunakan senjata atau bom monotop dalam penembakan tersebut. Untuk memastikannya, Polres Alor masih menunggu hasil pemeriksaan serpihan di Laboratorium Forensik Brimob NTT di Kupang. Namun, Mengga mengaku, dari keterangan empat orang saksi, Opa Kaat menggunakan senjata untuk mencederai tiga pemuda tersebut. Kendati begitu, untuk manahan pelaku, Polres Alor harus memiliki barang bukti yang lengkap. TIM

Proyek PNPM-MP Pureman Bermasalah

KAREL TINABILA TIPU WARGA PUREMAN

BELUM lama ini, SUAR kedatangan tiga orang tamu dari Dusun II, 
Desa Kelaisi, Kecamatan Pureman. Masing-masing tamu itu adalah Ketua RT 03, Musa Etidena; Ketua RT 05, Petrus Sailana; dan Ketua RT 06, Michael Molina. Tujuan kedatangan ketiga pimpinan RT tersebut adalah melaporkan kebobrokan yang dilakukan Koordinator Tim Penggerak Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) tahun 2010, Karel Tinabila.
Dalam pertemuan tersebut dilaporkan, Karel Tinabila melakukan sebuah proses pembodohan terhadap masyarakat Desa Kelaisi, khususnya di Dusun II. Salah satu contohnya, pembuatan jalan setapak cor tidak disesuaikan dengan harga jenis kebutuhan yang telah disepakati bersama delapan kelompok kerja.
Awalnya disepakati bahwa upah kerja perkelompok adalah Rp. 8.500.000,-. Namun setelah pekerjaan berjalan, secara sepihak kesepakan awal dirubah. Upah perkelompokan bukan lagi borongan tetapi menggunakan sistim harian. 
Keputusan Karel Tinabila tidak disepakati oleh kelompok-kelompok kerja. Selain itu, Karel Tinabila juga melakukan pemotongan upah perkelompok sebesar Rp.1.000.000,- dengan dalil untuk pengadaan material (semen).
Masyarakat telah mengkonfirmasi hal ini kepada Karel Tinabila. Sebab, masyarakat bingung terhadap ulahnya, dan bertanya apakah memang di PNPM-MP, ada aturan-aturan seperti itu atau tidak. Namun, Karel Tinabila selalu memberikan alasan yang membenarkan ulahnya.
Selain itu, aksi aneh lain yang dilakukan Karel Tinabila adalah mengintimidasi para buruh untuk menandatangani surat pemotongan upah kerja sebesar Rp.100.000/kelompok. Dari delapan kelompok, yang tidak menandatangani surat itu ada tiga kelompok yakni RT 03, RT 05 dan RT 06. Alasan tiga kelompok yang tidak menandatangi surat itu adalah bahwa apa yang dilakukan Karel Tinabila merupakan sebuah proses pembodohan dan penipuan terhadap masyarakat.
Perwakilan masyarakat dari ketiga RT itu sangat berharap kepada Kepala BPMD Kabupaten Alor agar segera membangun koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten agar Karel Tinabila dapat membayar upah kerja sesuai dengan kesepakatan awal. Selain Kepala BPMD, masyarakat Pureman diharapkan dapat melihat persoalan ini. Sebab, ulah Karel Tinabila dapat menghambat proses pembangunan di Kecamatan Pureman. semi